Lembaga Bantuan Hukum
Lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu secara ekonomi, pendidikan dan sosial dalam bidang hukum.
Layanan Bantuan Hukum
A. Secara litigasi
1. Hukum Pidana sebagai Tersangka atau Terdakwa,
2. Hukum perdata sebagai Penggugat atau Tergugat
3. Hukum Tata Usaha Negara dan Uji Materi sebagai Masyarakat.
B. Secara Non Litigasi
1. Penyuluhan hukum
2. konsultasi hukum
3. investigasi kasus
4. penelitian hukum
5. Mediasi
6. Negosiasi
7. Kursus/Pelatihan
8. Advokasi / pendampingan di luar pengadilan
9. drafting dokumen / surat hukum