Dilarang Unjuk Rasa

Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Unjuk rasa atau Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum selain pawai; rapat umum; dan atau mimbar bebas.

Unjuk Rasa di larang dlakukan di di lingkungan istana kepresidenan Ppresiden dan wakil presiden) dengan radius 100 meter, tempat ibadah, instalasi militer (radius 150 meter) , rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional (radius 500 meter) serta pada hari besar nasional. Pelaku atau peserta pdilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Peserta Unjuk Rasa mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Peserta Unjuk rasa juga memoyntai hak, antara lain mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum.

Unjuk rrasa wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Surat pemberitahuan tersebut memuat: maksud dan tujuan; tempat, lokasi, dan rute; waktu dan lama; bentuk; penanggung jawab; nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta

Unjuk Rasa dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan pertanggungjawaban, tempat-tempat yang dikecualikan, membawa benda-benda yang dilarang dab tanpa pemberitahuan.
Peserta unjuk rasa yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi
hukum sesuai dengan ketentuan. sedangkan Penanggung jawab pelaksanaan unjuk rasa ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok. Dan Bagi yang menghalang-halangi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Info :
LBH Jaga Tatatanan Cakra mensupport Pembinaan Hukum Aliansi Paralegal Indonesia, Gabung bit.ly/memberApi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous article

Parkir 150ribu Untuk Bus

Next article

Laporan pelaksanaan Diklat Paralegal