Parkir 150ribu Untuk Bus
Beberapa waktu yang lalu dari beberapa media elektronik dan media sosial diberitakan adanya tarif parkir di tempat wisata religi wilayah Gresik, untuk bus atau kendaraan roda enam sebesar 150ribu dan terjadi perdebatan yang akhirnya petugas parkir menunjukan papan pengumuman yang dipasang.
Hasil penelusuran di tempat wisata tersebut memang terdapat papan pengumuman yang bertuliskan tarif parkir untuk mini bus dan sejenisnya roda emat sebesar 100ribu sedangkan untuk bus, truck dan sejenisnya roda enam sebesar 150ribu berdasarka Peraturan Bupati Gresik Nomor 55 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 55 Tahun 2023 tersebut yang tercantum dalam lampirannya terdapat dua ketentuan tarif parkir yaitu
1. di tepi jalan umum yang besarnya 50ribu untuk minibus dan sejensinya dan 100ribu untuk truk dan sejenisnya, dan
2. di tempat khusus parkir besarnya 100ribu untuk minibus dan sejensinya dan 150ribu untuk truk dan sejenisnya.
Kemudian dalam pertimbangan Peraturan Bupati ini disebutkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, sudah tidak relevan dan perlu diubah.
Karena dalam Peraturan Daerah disebutkan :
1. Tarif parkir di tepi jalan umum untuk bus truk sejenusinya roda enam adalah 10ribu.
2. Tarif parkir di zona tertenty (zona A atau B) umum untuk bus truk sejenusinya roda enam adalah 10ribu
Ada yang menarik dalam peraturan ini dan perlu diklarifikasi kepada ahli hukum tata negara dan legal drafter .
1. Peraturan Bupati apakah bisa mengalahkan Peraturan Daerah, entah bagaimana konsep dan kajiannya.?
2. Pertimbangan Peraturan Bupati mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 tersebut dianggap sudah tidak relevan dan berdasarkan perkembangan dinamika sosial dan perekonomian yang terjadi baik secara regional maupun nasional, tingkat lokal mungkin bisa dimaklumi, untuk mensejahterakan masyarakat, namun bagaimana dengan knsumen nasional ?
3. Karena Peraturan Bupati ini menyebutkan mengubah, tudak disebutkan mengubah bagia yang mana karena jika keseluruhan maka bagaimana Dasarr Hukum tarif parkir tempat lain jika Peraturan Daerah Nomor 3 dianggap tidak berlaku ?