Tugas Paralegal

Litigasi
Pendampingan sidang baik Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara

Nonlitigasi :
– penyuluhan hukum,
– konsultasi hukum,
– investigasi kasus baik secara elektronik maupun nonelektronik, – penelitian hukum,
– mediasi,
– negosiasi,
– pemberdayaan masyarakat,
– pendampingan di luar pengadilan, dan/atau
– membuat (drafting) dokumen hukum
– advokasi kebijakan perangkat daerah,
– pendampingan program pemerintah,
– pembentukan dan/atau pembinaan Kelompok Kadarkum.

 

Catatan :
– Gabung di WAG Satuan Pengawas Hukum : https://chat.whatsapp.com/HiNnwTxNdBQK6DLnBHK4Ep
– Gabung member : https://bit.ly/memberdiklatparalegal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous article

S&K Member