Aktualisasi Peran Paralegal

Materi Belajar ke 10 Aktualisasi Peran Paralegal
(materi ini bebas disebarluaskan sehingga tujuan pemerintah dalam pemberian bantuan hukum cepat tercapai)

I. AKTUALISASI PERAN PARALEGAL
(oleh : Agus Christianto*)

1. Pendahuluan.
Mata pelajaran Aktualisasi Peran Paralegal adalah mata pelajaran paralegal yang merupakan praktik pemberian bantuan hukum dan layanan hukum lainnya kepada penerima manfaat bantuan hukum, dengan bimbingan dan pengawasan (mentoring) dari Advokat pada Pemberi Bantuan Hukum, sehingga setelah mengikuti mata pelajaran ini diharapkan peserta dapat menjalankan peran dalam kegiatan bantuan hukum dan layanan hukum lainnya oleh Paralegal.

2. Teknik melaksanakan kegiatan litigasi baik Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara;
a. Pidana –> Datang ke Pengadilan, ikuti salah satu sidang pidana yaitu agenda pemeriksaan saksi, buat laporan hasil kegiatan.
b. Perdata –> Datang ke Pengadilan, ikuti salah satu sidang perdata yaitu agenda pemeriksaan saksi, buat laporan hasil kegiatan.
c. Tata Usaha Negara –> buat gugatan tata usaha negara di daerahmu, laporkan hasilnya.

3. Teknik melaksanakan kegiatan nonlitigasi, baik penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus baik secara elektronik maupun nonelektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan/atau drafting dokumen hukum; dan

a. Penyuluhan hukum –> lakukan sosialisasi peraturan perundang-undang dengan audience minimal 10 orang, buat laporan hasil kegiatan.
b. konsultasi hukum –> berikan konsultasi hukum, buat laporan hasil kegiatan.
c. investigasi –> lakukan observasi adanya kejanggalan di lingkungan, buat laporan hasil kegiatan.
d. penelitian hukum –> baca salah satu buku hukum, buat resume dan laporkan hasilnya.
e. mediasi –> jadilah mediator dan lakukan mediasi, buat laporan hasil kegiatan.
f. negosiasi –> jadilah negosiator dan lakukan negosiasi, buat laporan hasil kegiatan.
g. pemberdayaan masyarakat –> Ajari tetangga/teman di lingkungan tentang Keparalegalan, buat laporan hasil kegiatan.
h. pendampingan di luar pengadilan –> dampingi tetangga terkait keperluannya melakukan tindakan hukum, buat laporan hasil kegiatan.
i. drafting dokumen hukum –> buat surat perjanjian kerja, buat laporan hasil kegiatan.

4. Teknik melaksanakan kegiatan layanan hukum lainnya baik advokasi kebijakan perangkat daerah, pendampingan program pemerintah, maupun pembentukan dan/atau pembinaan Kelompok Kadarkum.

a. advokasi kebijakan perangkat daerah –> membuat legal opinion salah satu Keputusan Kepala Daerah di tempatmu.
b. pendampingan program pemerintah –> lakukan sosialisasi program bantuan hukum, buat laporan hasil kegiatan.
c. pembentukan dan/atau pembinaan Kelompok Kadarkum –> buat keluarga sadar hukum, laporkan hasilnya.

 

*)Penulis adalah :
– Investigator at Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan
– Trainer at Perkumpulan Jaga Tatanan Cakra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next article

Bendera Merah Putih