Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan
Materi Belajar ke 6 Pendidikan dan Pelatihan Paralegal
(materi ini bebas disebarluaskan sehingga tujuan pemerintah dalam pemberian bantuan hukum cepat tercapai)
F. GENDER, MINORITAS DAN KELOMPOK RENTAN
(oleh : Inda Ratnawati*)
1. Pendahuluan.
Mata pelajaran Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan adalah mata pelajaran paralegal yang mempelajari tentang definisi gender, minoritas, dan kelompok rentan, konsep gender, minoritas, dan kelompok rentan sebagai bagian dari HAM, dan isu-isu terkait gender, minoritas, dan kelompok rentan, sehingga setelah mengikuti mata pelajaran ini diharapkan peserta dapat menjelaskan definisi, konsep, serta menggali isu-isu terkait gender, minoritas dan kelompok rentan.
2. Definisi Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan.
a. Gender
Gender adalah perbedaan yang terlihat antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Gender itu berasal dari bahasa latin “GENUS” yang berarti jenis atau tipe. Gender adalah sifat dan perilaku yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya.
Perlu diketahui, pengertian gender berbeda dengan pengertian jenis kelamin. Gender dapat didefinisikan sebagai keadaan dimana individu yang lahir secara biologis sebagai laki-laki dan perempuan yang kemudian memperoleh pencirian sosial sebagai laki-laki dan perempuan melalui atribut-atribut maskulinitas dan feminitas yang sering didukung oleh nilai-nilai atau sistem dan simbol di masyarakat yang bersangkutan. Lebih singkatnya, gender dapat diartikan sebagai suatu konstruksi sosial atas seks, menjadi peran dan perilaku sosial. Menurut Ilmu Sosiologi dan Antropologi, Gender itu sendiri adalah perilaku atau pembagian peran antara laki-laki dan perempuan yang sudah dikonstruksikan atau dibentuk di masyarakat tertentu dan pada masa waktu tertentu pula.
b. Minoritas.
Minoritas adalah golongan sosial yang jumlah warganya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan golongan lain dalam suatu masyarakat dan karena itu didiskriminasikan oleh golongan lain itu.
Terminologi “minoritas” juga sering diasosiasikan dengan “yang lain”. Istilah itu muncul karena adanya stigmatisasi dan objektivikasi mayoritas terhadap “yang lain”. Budi Hardiman dalam karyanya Massa, Terror, dan Trauma melihat “yang lain” sebagai kelompok yang termarginalkan secara sosial, seperti kaum minoritas dan homoseksual. Dalam konteks beragama dan berkepercayaan, “yang lain” dikonstruksikan sebagai mereka yang beragama non-mayoritas, seperti umat Kristiani di lingkungan Muslim atau sebaliknya, dan beragama mayoritas tetapi dengan latar belakang yang berbeda, seperti Ahmadiyah, Islam Liberal, dan sebagainya.
Istilah “kelompok minoritas” sering diterapkan bersama dengan wacana hak asasi manusia dan hak kolektif yang mengemuka pada abad ke-20.
c. Kelompok Rentan.
Frasa ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tepatnya di Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya dan dalam penjelasannya di sebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kelompok masyarakat yang rentan” antara lain adalah
orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.
3. Konsep Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia.
a. Konsep Gender Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia.
Konsep gender tidak merujuk kepada jenis kelamin tertentu (laki-laki atau perempuan). Berbeda dengan jenis kelamin, gender merupakan konsep yang dipergunakan untuk menggambarkan peran dan relasi sosial laki-laki dan perempuan.
Kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi kita sebagai manusia. Hak untuk hidup secara terhormat, bebas dari rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup tidak hanya diperuntukan bagi para laki-laki, perempuan pun mempunyai hak yang sama pada hakikatnya
Kesetaraan gender (gender equality) merupakan konsep dikembangkan dengan mengacu pada dua instrumen internasional yang mendasar dalam hal ini yakni Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sama. Dengan merujuk pada Deklarasi ini, Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan mencantumkan istilah “hak yang sama untuk laki-laki dan perempuan” dan “kesetaraan hak laki-laki dan perempuan”.
Konsep kesetaraan gender merujuk pada kesetaraan penuh laki-laki dan perempuan untuk menikmati rangkaian lengkap hak-hak politik, ekonomi, sipil, sosial dan budaya. Konsep ini juga merujuk pada situasi di mana tidak ada individu yang ditolak aksesnya atas hak-hak tersebut, atau hakhak tersebut dirampas dari mereka, karena jenis kelamin mereka
b. Konsep Minoritas Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia.
Dari kaca mata sosiologi, yang dimaksudkan dengan minoritas adalah kelompok-kelompok yang paling tidak memenuhi tiga gambaran berikut: 1) anggotanya sangat tidak diuntungkan, sebagai akibat dari tindakan diskriminasi orang lain terhadap mereka;
2) anggotanya memiliki solidaritas kelompok dengan “rasa kepemilikan bersama”, dan mereka memandang dirinya sebagai “yang lain” sama sekali dari kelompok mayoritas;
3) biasanya secara ϐisik dan sosial terisolasi dari komunitas yang lebih besar.
Kelompok minoritas rentan jadi korban pelanggaran HAM, oleh karena itu perlindungan hukum diberikan. Dalam perspektif HAM kelompok ini berada pada tingkat yang setara dengan individu pemangku hak lain serta memiliki hak khusus.
c. Konsep Kelompok Rentan Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia.
Kelompok rentan adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam menikmati kehidupan yang layak. Faktor aksesibilitas terhadap sumber-sumber pemenuhan kesejahteraan sosial merupakan salah satu hal baik sebagai penyebab juga menjadi akibat.
Di Indonesia hak kelompok rentan dilindungi pasal 5 ayat 3 UU No. 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Beberapa hak yang harus dimiliki kelompok rentan:
1) Akses untuk kebutuhan hidup sehari-hari
2) Pekerjaan dan upah yang layak
3) Akses ke pelayanan kesehatan
4) Kesempatan mengakses pendidikan
5) Lingkungan hidup yang bersih dan nyaman
6) Akses ke keadilan dan hukum
7) Fasilitas publik yang tepat guna, dll.
4. Isu-isu Kritis Terkait Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan.
a. Isu-isu Kritis Terkait Gender.
Isu gender merupakan permasalahan yang diakibatkan karena adanya kesenjangan atau ketimpangan gender yang berimplikasi adanya diskriminasi terhadap salah satu pihak (perempuan dan laki-laki).
Isu gender menjadi penting dalam memproyeksi pembangunan, hal ini karena semua aspek yang berkaitan dengan pembangunan atau sub pembangunan akan melibatkan dan bersentuhan lasung dengan manusia, artinya manusia atau masyarakat menjadi esensi utama suatu pembangunan dalam artian luas.
Penyebab utama persoalan ini adalah minimnya pengetahuan masyarakat tentang apa itu kesetaraan gender sehingga melahirkan diskriminasi.
Permasalahan yang terjadi adalah terkait
1) Subordinasi, suatu penilaian atau anggapan bahwa suatu peran yang dilakukan oleh satu jenis kelamin lebih rendah dari yang lain.
2) Ketidakadilan Gender, Perbedaan peran dan fungsi antara laki-laki dan perempuan atau yang lebih tinggi dikenal dengan perbedaan gender.
3) Sterotype, pemberian citra baku atau label/cap kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan yang salah atau sesat. Pelabelan umumnya dilakukan dalam dua hubungan atau lebih dan seringkali digunakan sebagai alasan untuk membenarkan suatu tindakan dari satu kelompok atas kelompok lainnya.
4) Kekerasan, (violence) artinya tindak kekerasan, baik fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh salah satu jenis kelamin atau sebuah institusi keluarga, masyarakat atau negara terhadap jenis kelamin lainnya.
5) Beban ganda (double burden) artinya beban pekerjaan yang diterima salah satu jenis kelamin lebih banyak dibandingkan jenis kelamin lainnya.
6) Marjinalisasi, suatu proses peminggiran akibat perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kemiskinan. Banyak cara yang dapat digunakan untuk memarjinalkan seseorang atau kelompok. Salah satunya adalah dengan menggunakan asumsi gender.
b. Isu-isu Kritis Terkait Minoritas.
Perlindungan hukum terhadap kelompok minoritas di Indonesia telah diatur dalam Pasal 28 D dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945 serta tercantum dalam Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Meskipun telah dilindungi, tetap saja terjadi kasus-kasus penentangan bahkan kekerasan terhadap kelompok minoritas di Indonesia. Dan beberapa kasus diantaranya adalah :
1. Kasus keluarga Slamet yang ditolak tinggal di Bantul (02 April 2019)
Slamet Jumiarto bersama istri dan dua anaknya yang ditolak mengontrak di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena beragama non muslim. Berdasarkan pada aturan dusun setempat nomor 03/Pokgiat/Krt/Plt/X/2015 bahwa pendatang non muslim tidak diizinkan tinggal disana.
2. Kasus mahasiswa asal Papua yang mendapat diskriminasi di Surabaya (16 Agustus 2019)
Kejadian berawal dari adanya dugaan perusakan Bendera Merah Putih yang dibuang di selokan depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya oleh oknum tidak bertanggung jawab. Hingga sebanyak 43 mahasiswa dikepung, dipersekusi, serta dimaki dengan ucapan rasisme dan diancam oleh oknum TNI, aparat kepolisian, Satpol PP, dan ormas reaksioner setempat.
3. Kasus penyerangan dalam upacara adat di Solo (08 Agustus 2020)
Tindak kekerasan dan penyerangan dilakukan oleh sekelompok orang pada Upacara Midodareni di kediaman almarhum Segar Al Jufri, Jl cempaka No. 81 Kp. Mertodranan, Pasar Kliwon, Kota Surakarta pada Sabtu (8/8/2020). Mereka menganggap bahwa Syiah bukan Islam sehingga melakukan penyerangan berupa merusak sejumlah mobil dan memukul beberapa anggota keluarga korban.
4. Kasus pembakaran gereja di Sulawesi Tengah (28 November 2020)
Pembakaran pelayanan gereja hingga berujung aksi kriminalitas terhadap 4 orang umat kristen di Gereja Bala Keselamatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah yang berujung kematian.
5. Kasus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas pada pendaftaran CPNS (10 Februari 2021)
Penyandang tuna netra Muhammad Baihaqi calon Guru Matematika di SMA Negeri 1 Randublatung Kabupaten Blora yang telah dinyatakan lolos administrasi, namun tereliminasi setelahnya. Hal serupa juga terjadi pada Alde Maulana CPNS asal Sumatera Barat yang gagal dilantik menjadi PNS karena alasan kesehatan jasmani.
6. Kasus kekerasan dan penangkapan dalam aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) (05 Maret 2021)
Penangkapan sewenang-wenang dan tindak kekerasan oleh Kepolisian Polrestabes Semarang terhadap 21 mahasiswa asal Papua dalam aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di depan Kampus Universitas Diponegoro Pleburan, Semarang.
Dari kasus-kasus tersebut menunjukan bahwa masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan kepedulian terhadap kaum minoritas di Indonesia.
c. Isu-isu Kritis Terkait Kelompok Rentan.
Kelompok rentan adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam menikmati kehidupan yang layak. Faktor aksesibilitas terhadap sumber-sumber pemenuhan kesejahteraan sosial (jaminan sosial, kesehatan serta jaminan pendidikan) merupakan salah satu hal baik sebagai penyebab juga menjadi akibat.
*) Penulis adalah :
– Bendahara di Perkumpulan Jaga Tatanan Cakra,
– Kepala Kantor di Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan, dan
– Koordinator Utama di Indaratnawati Care