Bantuan Hukum dan Advokasi

Materi Belajar ke 4 Pendidikan dan Pelatihan Paralegal
(materi ini bebas disebarluaskan sehingga tujuan pemerintah dalam pemberian bantuan hukum cepat tercapai)

D. BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI
(oleh : Agung Riyanto, SH.*)

1. Pendahuluan

Mata pelajaran Bantuan Hukum dan Advokasi adalah mata pelajaran paralegal yang mempelajari tentang sejarah perkembangan bantuan hukum, definisi, asas-asas, tujuan, ruang lingkup bantuan hukum, syarat-syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, serta standar layanan bantuan hukum, model-model bantuan hukum, bantuan hukum yang memberdayakan masyarakat, tata cara dan teknik melakukan advokasi dan Alternative Dispute Resolution (ADR) sehingga setelah mengikuti mata pelajaran ini diharapkan peserta dapat menjelaskan tentang defenisi, asas-asas, tujuan, ruang lingkup bantuan hukum, syarat-syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, dan standar layanan bantuan hukum, serta dapat menjelaskan model-model bantuan hukum, bantuan hukum yang memberdayakan masyarakat, tata cara dan teknik melakukan advokasi dan Alternative Dispute Resolution (ADR).

2. Sejarah Perkembangan Bantuan Hukum.

Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik(International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu:
a. kepentingan-kepentingan keadilan, dan
b. tidak mampu membayar Advokat.
Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum.
Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab negara harus diimplementasikan melalui pembentukan Undang-Undang Bantuan Hukum.
Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin.

3. Definisi bantuan hukum:

Pengertian bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Dapat juga dikatakan bahwa bantuan hukum adalah suatu pemberian bantuan hukum dalam bentuk hukum, kepada tersangka/terdakwa oleh seorang ahli hukum/penasihat hukum/advokat, guna memperlancar penyelesain perkara.
Definisi (1):jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Berdasarkan Referensi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Definisi (2):jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu. Berdasarkan Referensi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

4. Asas-asas dan tujuan bantuan hukum;

a. Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
1) Keadilan : menempatkan hak dan kewajiban setiap orang secara proporsional, patut, benar, daik, dan tertib.
2) Persamaan Kedudukan di Dalam Hukum : setiap orang mempunyai hak dan perlakukan yang sama di depan hukum serta kewajiban menjunjung tinggi hukum.
3) Keterbukaan : memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap, benar, jujur, dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak secara konstitusional.
4) Efisiensi : memaksimalkan pemberian bantuan hukum melalui penggunaan sumber anggaran yang ada.
5) Efektivitas : menentukan pencapaian tujuan pemberian Bantuan Hukum secara tepat.
6) Akuntabilitas : setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Bantuan Hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

b. Tujuan bantuan Hukum.
1) Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
2) Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
3) Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
4) Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

5. Ruang Lingkup Bantuan Hukum.

– Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum.
– Bantuan Hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
– Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
– Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
– Hak dasar meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

6. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Serta Standar Layanan Bantuan Hukum.

a. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum

Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat:
1) mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
2) menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
3) melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

Tata Cara
1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum.
2) Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Bantuan Hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum.
3) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diterima, Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum.
4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan.

Lanjutan dari permohonan Bantuan Hukum diterima.
1) Membuat Surat Kuasa
2) Mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi
3) Melakukan tindakan litigasi berupa Melakukan pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan dalam perkara pidana; proses pemeriksaan di persidangan dalam perkara perdata atau tata usaha negara.
4) Melakukan tindakan non litigasi meliputi kegiatan: penyuluhan hukum; konsultasi hukum; investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik; penelitian hukum; mediasi; negosiasi; pemberdayaan masyarakat; pendampingan di luar pengadilan; dan/atau drafting dokumen hukum.
5) Pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau Perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.

Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi dilakukan oleh :
1) Advokat yang berstatus sebagai pengurus Pemberi Bantuan Hukum dan/atau Advokat yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum.
2) Dalam hal jumlah Advokat yang terhimpun dalam wadah Pemberi Bantuan Hukum tidak memadai dengan banyaknya jumlah Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.
3) Dalam melakukan pemberian Bantuan Hukum, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum harus melampirkan bukti tertulis pendampingan dari Advokat.
4) Mahasiswa fakultas hukum harus telah lulus mata kuliah hukum acara dan pelatihan paralegal.

b. Standar Layanan Bantuan Hukum

Standar Layanan Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut Starla Bankum adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan Bantuan Hukum, meliputi:

1) Starla Bankum litigasi di bidang :
a) pidana sebagai tersangka; terdakwa; atau terpidana yang mengajukan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar biasa ;
b) perdata sebagai penggugat/pemohon atau tergugat/termohon ;
c) tata usaha negara sebagai Penggugat ;

2) Standar Layanan Bantuan Hukum nonlitigasi di bidang :
a) penyuluhan hukum;
b) konsultasi hukum;
c) investigasi kasus, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
d) penelitian hukum;
e) mediasi;
f) negosiasi;
g) pemberdayaan masyarakat;
h) pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
i) drafting dokumen hukum.

Standar Pemberi Bantuan Hukum
1) berbadan hukum.
2) terakreditasi.
3) memiliki kantor atau sekretariat yang tetap.
4) memiliki pengurus.
5) memiliki program Bantuan Hukum.

7. Model-model Bantuan Hukum.

Konsepsi mengenai bantuan hukum memang sangat jarang kita temui. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga sangat sedikit yang menyinggung mengenai bantuan hukum.
Terdapat dua bentuk atau jenis bantuan hukum yang umumnya digunakan oleh negara-negara di dunia, yaitu model yuridis individual atau yang disebut dengan a juridical right dan model kesejahteraan yang disebut dengan a welfare right.
a. Pada model yuridis individual bantuan hukum yang diberikan tergantung pada permintaan dari warga masyarakat yang membutuhkan. Masing-masing dari mereka yang membutuhkan dapat menggunakan jasa pengacara dan mereka memberikan imbalan atas jasanya, kecuali bagi mereka yang dianggap tidak mampu.
b. Sedangkan pada model kesejahteraan bantuan hukum diatur dengan peraturan perundang-undangan. Di negara Amerika misalnya bantuan di bawah pengaturan criminal justice act dan economic opportunity act. Bantuan hukum dianggap sebagai bagian yang sangat penting untuk memberikan keadilan bagi masyarakat terutama mereka yang dianggap tidak mampu.

8. Bantuan hukum yang memberdayakan masyarakat.

Tujuan utama dalam pemberdayaan masyarakat yakni mengembangkan kemampuan masyarakat, mengubah prilaku masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat agar mandiri hukum.
Adapun cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan :
a. penyuluhan/sosialisasi peraturan perundang-undangan,
b. pelatihan peningkatan kemampuan misalnya pelatihan paralegal,
c. membentuk keluarga sadar hukum untuk menciptakan desa sadar hukum.

9. Tata cara dan teknik melakukan advokasi dan Alternative Dispute Resolution (ADR).

a. Tata cara dan teknik melakukan advokasi
1) Konsultasi dan Koordinasi
2) Pembuatan Surat Kuasa
3) Pengumpulan bukti-bukti dan pencatatan saksi-saksi
4) pendampingan atau mewakili di bidang pidana, perdata atau tata usaha negara
5) laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kuasa

b. Tata cara dan teknik Alternative Dispute Resolution (ADR)

Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli

Syarat Arbitrase
1) Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase.
2) dibuat Perjanjian tertulis yang harus memuat :
– masalah yang dipersengketakan;
– nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
– nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase;
– tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan;
– nama lengkap sekretaris;
– jangka waktu penyelesaian sengketa;
– pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
– pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Acara Arbitrase
1) Semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup.
2) Bahasa yang digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan.
3) Para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing.
4) Para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus.
5) Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh arbiter atau majelis arbitrase yang memeriksa sengketa yang bersangkutan
6) Atas perintah arbiter atau majelis arbitrase atau atas permintaan para pihak dapat dipanggil seorang saksi atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebih, untuk didengar keterangannya.
7) Para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.
8) Terhadap pendapat yang mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hukum apapun.
9) Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.

 

 

Sumber bacaan :
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum

*)Penulis adalah :
– Sekjend di Perkumpulan Jaga Tatanan Cakra,
– Kepala Kantor di LBH Jaga Tatanan Cakra Cabang Bekasi , dan
– Tenaga Ahli di Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous article

Struktur Masyarakat

Next article

Hak Asasi Manusia