Keparalegalan

Materi Belajar ke 2 Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

B. KEPARALEGALAN
(oleh : Inda Ratnawati*)

1. Pendahuluan

Mata pelajaran Keparalegalan adalah mata pelajaran paralegal yang mempelajari tentang definisi, sejarah, kriteria, peran, dan nilai personal paralegal, sehingga setelah mengikuti mata pelajaran ini diharapkan peserta dapat menjelaskan definisi paralegal, menceritakan sejarah paralegal, menjelaskan kriteria, peran, dan menerapkan nilai-nilai personal paralegal.

2. Definisi Paralegal.

Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

3. Sejarah Paralegal.

Istilah paralegal dikenak di Indonesia pada sekitar tahun 1975. Sebelumnya, pada jaman pendudukan Belanda, Paralegal lebih dikenal dengan sebutan pokrol (gemachtegde).

Paralegal awalnya muncul sebagai reaksi atas ketidakberdayaan hukum dan dunia profesi hukum dalam memahami dan menangkap serta memenuhi asumsi-asumsi sosial yang diperlukan guna mewujudkan hak-hak masyarakat miskin yangs ecara jelas diakui oleh hukum. Pelaksanaan hak-hak tersebut seringkali hanya bisa dilaksanakan jika asumsi-asumsi sosial tersebut dipenuhi:

Masyarakat mengerti dan memahami hak-hak tersebut
Masyarakat mempunyai kewajiban kekuatan dan kecakapan untuk memperjuangkan dalam mewujudkan hak-hak tersebut.
Paralegal ada dan berkembang untuk pemenuhan asumsi-asumsi sosial tersebut.

2 November 2011
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum resmi berlaku.
26 Januari 2018
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
2 April 2018
Belasan Advokat menguji Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 tahun 2018 ke Mahkamah Agung
31 Mei 2018
Mahkamah Agung memutus mengabulkan sebagian permohonan
29 Januari 2021
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 tahun 2018 dicabut dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2021

4. Kriteria Paralegal.

Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
c. memiliki kemampuan membaca dan menulis;
d. bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara; dan
e. telah memgikuti pendidikan dan pelatihan paralegal.

5. Peran Paralegal.

a. Paralegal dapat dilibatkan dalam pemberian Bantuan Hukum.
b. Paralegal yang telah memiliki kompetensi dapat ditugaskan untuk memberikan pelayanan hukum berupa:
1) advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;
2) pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah non kementerian,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau
3) bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.

6. Nilai-nilai Personal Paralegal

a. Warga Negara Indonesia yang cakap hukum.
b. Tidak di batasi oleh batasan akademis
c. mengenal masyarakat;
d. bagian dari masyarakat dan
c. mendukung masyarakat.

 

Sumber bacaan :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2021

 

*)Penulis adalah :
– Bendahara di Perkumpulan Jaga Tatanan Cakra,
– Kepala Kantor di Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan, dan
– Koordinator Utama di Indaratnawati Care

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous article

Pengantar Hukum dan Demokrasi

Next article

Struktur Masyarakat