Tawuran, Penyebab, Mencegah dan Tindakan
Tawuran adalah perkelahian massal atau perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai antar kelompok.
Pendapat lain mengatakan tawuran adalah satu di antara kegiatan interaksi manusia yang saling merugikan, karena satu pihak dengan pihak yang lain berusaha saling menyakiti secara fisik baik dengan atau tanpa alat bantu.
Kelompok adalah sekumpulan orang yang mengidentifikasi satu sama lain dan merasa saling memiliki. Suatu kelompok ketika dua atau lebih orang berinteraksi selama lebih dari beberapa saat, saling mempengaruhi satu sama lain melalui beberapa cara, dan memikirkan diri mereka sebagai “kita”.
Secara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja (juvenile deliquency). Kenakalan remaja, dalam hal perkelahian, dapat digolongkan ke dalam 2 jenis delinkuensi yaitu situasional dan sistematik. 1. Delinkuensi situasional, perkelahian terjadi karena adanya situasi yang “mengharuskan” mereka untuk berkelahi. Keharusan itu biasanya muncul akibat adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara cepat.
2. Delinkuensi sistematik, yang terlibat perkelahian itu berada di dalam suatu organisasi tertentu atau geng.
Di sini ada aturan, norma dan kebiasaan tertentu yang harus diikuti anggotanya, termasuk berkelahi. Sebagai anggota, tumbuh kebanggaan apabila dapat melakukan apa yang diharapkan oleh kelompoknya.
PENYEBAB
1. Lingkungan Keluarga yang Tidak Sehat (Kurangnya Pengawasan,
2. Pengaruh Pergaulan (Tempat Tinggal atau Lingkungan, Masa Krisis Identitas pada Remaja, Tekanan Teman Sebaya, Tidak Mampu Menyesuaikan Diri
3. Gengsi (Kontrol Diri yang Lemah
4. Pengaruh Media
5. Rivalitas Antar Kelomppok
6. Ketegasan Sekolah dan Pemerintah
PENCEGAHAN
1. Pemahaman nilai-nilai Pancasila (saling memberikan contoh yang baik)
2. Perbanyak Silaturahim
3. Menahan diri untuk tidak memprovokasi
4. Menumbuhkan Karakter Bangsa Yang Seutuhnya
5. Sosialisasi dan Penyuluhan yang berkelanjutan
PENINDAKAN
1. Pembinaan secara ketat sekolah melalui penambahan jam belajar bagi pelajar atau tugas sosial bagi umum.
2. Pemberian sanksi dikeluarkan dari sekolah bagi yang berulang kali melanggar atau sanksi administrasi bagi umum.
3. Proses dan sanksi Pidana.