Diklat Paralegal Kurikulum 2023 Kemenkumham
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerina Hukum dan Hak AsasiManusia mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Nomor PHN-813.HN.04.03 Tahun 2023 dimaksudkan sebagai panduan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Paralegal yang dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap Paralegal.
Materi dalam Pedoman ini, meliputi pengantar hukum dan demokrasi; keparalegalan; struktur dan kondisi sosial masyarakat; bantuan hukum dan advokasi; hak asasi manusia; konsep gender, minoritas dan kelompok rentan; teknik komunikasi bagi paralegal; prosedur hukum dalam sistem peradilan di indonesia; penyusunan laporan, pengaduan, kronologis, dalam bentuk dokumen tertulis; dan Mengaktualisasikan peran paralegal dalam bentuk praktik memberikan bantuan hukum dan layanan hukum lainnya.
Selain itu, Kelulusan Pendidikan dan pelatihan ditentukan berdasarkan hasil nilai evaluasi peserta, yaitu akumulasi hasil dari evaluasi aspek kedisplinan,
evaluasi substansi 9 (sembilan) mata pelajaran, dan evaluasi aktualisasi peran paralegal, dengan pembagian kriteria pembobotan sebagai berikut:
1. Evaluasi Kedisiplinan 10%
2. Evaluasi Substansi 40%
3. Evaluasi Aktualisasi 50%
Nilai minimal kelulusan peserta dalam Pendidikan dan pelatihan Paralegal adalah 70 (tujuh puluh) yang diakumulasikan dari ketiga aspek diatas, dengan pembagian kualifikasi sebagai berikut:
Skor Kualifikasi Lulus/Tidak Lulus
90-100 Sangat Memuaskan : Lulus
80-89 Memuaskan : Lulus
70-79 Cukup Memuaskan : Lulus
< 70 Kurang Memuaskan : Tidak Lulus
Mata Pelajaran dan Jam Pelajaran Pendidikan dan Pelatihan Paralegal terdiri dari 10 (sepuluh) mata pelajaran dengan alokasi waktu pembelajaran sebegai berikut :
1. Pengantar Hukum dan Demokrasi (2 Jam)
2. Keparalegalan (2 Jam)
3. Struktur Masyarakat (2 Jam)
4. Bantuan Hukum dan Advokasi (2 Jam)
5. Hak Asasi Manusia (1,5 Jam)
6. Gender, Minoritas dan kelompok Rentan (1,5 Jam)
7. Teknik Komunikasi Bagi Paralegal (3 Jam)
8. Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia (2 Jam)
9. Teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan, dan kronologis (2 Jam)
10. Aktualisasi peran paralegal (3 bulan off class)
Pendidikan dan Pelatihan Paralegal dilaksanakan sebagai upaya memenuhi kompetensi yang dibutuhkan sebagai Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, yaitu :
a. kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat;
b. kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan
c. keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.
Selain memenuhi 3 (tiga) kompetensi diatas Paralegal juga diharapkan dapat memberikan Layanan Hukum Lainnya berupa :
a. advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;
b. pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau
c. bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina Kelompok Keluarga Sadar Hukum.