Pengajuan Restorative Justice Disetujui oleh JAM-Pidum
Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Kamis(15/06/2023), sebanyak 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya:
1. Tersangka HERI PRASTYO Als SOTONG Bin SUDARYONO (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka DODI MULYADI bin OJI dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
3. Tersangka HERY WIBOWO alias HERI bin HARJONO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka LENDY NGANYO dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
5. Tersangka HAMDAN bin JONY dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
6. Tersangka FAUZAN DAFALIAN NOOR bin ALAHUDDIN NOOR dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka MUHAMMAD RIDWAN bin (Alm) DG BELLA dari Kejaksaan Negeri Penajem Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka SAIFUL RIZAL bin RIDO’I dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang Perusakan.
9. Tersangka ABDULLOH bin MU’IN dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka TEGAR SANJAYA bin SOLEKAN dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perusakan.
11. Tersangka MAT ROFIQ bin (Alm) SARTANGEN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka SLAMET bin (Alm) MISKAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
13. Tersangka GUSTI NOVALIA binti MOHAMMAD AMIN dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.
“Selanjutnya, Saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.”, ujar JAM-Pidum. Kamis(15/06)
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
a. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
b. Tersangka belum pernah dihukum;
c. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
d. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
e. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
f. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
g. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
h. Pertimbangan sosiologis;
i. Masyarakat merespon positif.
Sumber :
https://www.kejaksaan.go.id/berita/s/13-pengajuan-restorative-justice-disetujui-oleh-jaksa-agung-84dfa