PPAT Menangkan Praperadilan di Cirebon

Cirebon, Jtacnews.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Cirebon memutus tidak sahnya penetapan tersangka Notaris oleh Polres Kota Cirebon.

Hakim Fitra Renaldo SH., MH. yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon menyatakan dalam putusan dalam perkara nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Cbn, bahwa penetapan status tersangka Notaris/PPAT HS oleh Polres Kota Cirebon tidak sah dengan pertimbangan kurangnya dua alat bukti yang sah.

Ade Purnama, Sunan Bendung, M Rezza Wiharta, Salman dan rekan sebagai Penasehat Hukum Pemohon menyampaikan kepada awak media usai sidang, bahwa Putusan telah berkekuatan hukum dan semua pihak diwajibkan untuk mematuhi dan meminta kepada Kapolres segera menghentikan penyidikan dan memulihkan status HS.

Perkara ini diawali dari Penetapan sebagai Tersangka Notars/PPAT HS oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota 10 April lalu, di mana HS diduga ikut serta dalam tindak kejahatan sebagaimana Pasal 55, 56 KUHP jo 264 ayat 2 KUHP, HS diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penggunaan akta palsu berupa sertifikat tanah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous article

Paralegal, Apa Itu ?