Paralegal, Apa Itu ?
Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
Paralegal harus memiliki kompetensi :
a. kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat;
b. kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan
c. keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat
Persyaratan Menjadi Paralegal adalah :
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
c. memiliki kemampuan membaca dan menulis;
d. bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara; dan
e. wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Paralegal.
Hak Paralegal :
a. mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian Bantuan Hukum; dan
b. mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian Bantuan Hukum.
Kewajiban Paralegal :
– melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan